Daftar Isi
- 01Bedakan kekurangan berkas, usul penolakan, dan penolakan tetap
- 02Alasan merek ditolak karena nama tidak cukup membedakan
- 03Alasan merek ditolak karena hak pihak lain
- 04Alasan merek ditolak karena isi tandanya bermasalah
- 05Tabel ringkas: alasan, contoh, dan langkah pencegahan
- 06Jika merek sudah ditolak, langkah apa yang harus diambil?
- 07Cara mencegah penolakan sebelum mendaftar
- 08FAQ
- 09Kesimpulan
Alasan merek ditolak DJKI biasanya berkaitan dengan nama yang tidak cukup khas, kemiripan dengan merek yang lebih dahulu diajukan, atau unsur yang dilarang hukum. Jika Anda menerima surat dari DJKI, periksa dulu apakah itu permintaan melengkapi berkas, usul penolakan, atau penolakan tetap. Tindakan dan tenggat waktunya berbeda.
Ringkasan Singkat: Merek dapat gagal didaftarkan karena tidak memiliki daya pembeda, menyesatkan konsumen, menyerupai merek atau indikasi geografis lain, memakai simbol resmi tanpa izin, atau diajukan dengan iktikad tidak baik. Kekurangan dokumen biasanya masih dapat dilengkapi. Jika DJKI sudah mengirim penolakan tetap atas alasan substantif, pemohon dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Merek dalam 90 hari kerja sejak tanggal pengiriman surat.
Bedakan kekurangan berkas, usul penolakan, dan penolakan tetap
Permohonan merek melewati pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan pemeriksaan substantif. Pada tahap pertama, masalahnya bisa berupa dokumen atau data permohonan yang belum lengkap. Menurut UU No. 20 Tahun 2016, Pasal 11 dan 12, DJKI memberitahukan kekurangan tersebut dan memberi waktu untuk melengkapinya. Jika tidak dipenuhi dalam tenggat yang berlaku, permohonan dapat dianggap ditarik kembali.
Dalam pemeriksaan substantif, Pemeriksa Merek menilai apakah tanda yang diajukan memenuhi ketentuan hukum. Jika DJKI mengirim pemberitahuan bahwa merek tidak dapat didaftar atau diusulkan ditolak, pemohon dapat menyampaikan tanggapan tertulis paling lama 30 hari kerja sejak tanggal pengiriman surat itu. Pasal 24 UU Merek mengatur tahap tanggapan ini sebelum keputusan penolakan diberitahukan secara tertulis.
Banding ditujukan pada penolakan substantif yang sudah menjadi keputusan, bukan pada kekurangan berkas yang masih bisa dilengkapi. Karena itu, baca judul surat, alasan, tanggal pengiriman, dan petunjuk tindak lanjut pada akun permohonan sebelum memilih langkah.
Alasan merek ditolak karena nama tidak cukup membedakan
Nama hanya menyebut jenis atau sifat produk
Nama seperti “Roti” untuk produk roti sulit berfungsi sebagai penanda asal usaha tertentu. DJKI menjelaskan bahwa tanda yang sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang atau jasa yang didaftarkan tidak dapat didaftar. Ini berkaitan dengan daya pembeda dalam Pasal 20 huruf b dan e. Jika masih memilih nama, pahami dulu fungsi merek sebagai pembeda, lalu cari unsur kata atau visual yang benar-benar khas.
Nama umum, istilah geografis, dan indikasi geografis
Pasal 20 huruf f juga melarang nama umum atau lambang milik umum. Namun, nama tempat tidak otomatis dilarang. Persoalannya muncul jika pemakaiannya menyesatkan masyarakat tentang asal barang menurut Pasal 20 huruf c, atau jika merek tersebut menyerupai indikasi geografis terdaftar menurut Pasal 21 ayat (1) huruf d. Sebelum memakai nama daerah, periksa apakah asal produk memang sesuai dan apakah nama itu telah dilindungi sebagai indikasi geografis.
Alasan merek ditolak karena hak pihak lain
Mirip merek yang lebih dahulu didaftarkan atau diajukan
Pasal 21 ayat (1) huruf a melindungi merek milik pihak lain yang sudah terdaftar atau lebih dahulu dimohonkan untuk barang atau jasa sejenis. Persamaan pada pokoknya tidak hanya soal ejaan yang identik. Kemiripan bunyi, bentuk tulisan, atau unsur dominan dapat menjadi persoalan dalam pemeriksaan. Sesuai prinsip pendaftar pertama (first-to-file), cek juga permohonan yang masih diproses, bukan hanya sertifikat yang sudah terbit.
Kelas merek membantu pencarian, tetapi nomor kelas saja tidak menentukan apakah dua barang atau jasa sejenis. DJKI menjelaskan bahwa jenis barang atau jasa tetap harus dibandingkan, termasuk bila berada dalam kelas yang sama. Lihat contoh sengketa merek untuk memahami mengapa kemiripan perlu dinilai dalam konteks pemakaiannya.
Menyerupai merek terkenal
Merek terkenal milik pihak lain juga mendapat perlindungan dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan c. Ketentuan itu mencakup barang atau jasa sejenis, serta barang atau jasa tidak sejenis jika persyaratan yang ditentukan terpenuhi. Menambahkan satu kata kecil pada merek terkenal bukan jalan aman jika kesan utamanya tetap meniru. Pemakaian tanda tanpa hak juga dapat menimbulkan sengketa tersendiri; baca penjelasan tentang pelanggaran HKI dan akibatnya.
Memakai nama atau foto pihak lain tanpa persetujuan
Menurut Pasal 21 ayat (2) huruf a, permohonan ditolak jika merek berupa atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum milik orang lain, kecuali ada persetujuan tertulis dari yang berhak. Misalnya, memakai foto figur publik pada label produk tanpa izin dapat memicu masalah. Simpan persetujuan tertulis bila Anda memang berhak menggunakan unsur tersebut.
Alasan merek ditolak karena isi tandanya bermasalah
Bertentangan dengan moralitas atau ketertiban umum
Pasal 20 huruf a UU Merek melarang merek yang bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Kata dan gambar perlu dinilai sesuai maknanya dalam konteks barang atau jasa yang diajukan. Mengganti satu huruf belum tentu menghilangkan makna yang menjadi persoalan.
Meniru simbol negara atau stempel resmi
Pasal 21 ayat (2) huruf b dan c mengatur tiruan atau kemiripan dengan nama, bendera, lambang, simbol negara atau lembaga, serta tanda dan stempel resmi. Penggunaannya memerlukan persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Hindari elemen yang membuat kemasan seolah memiliki pengesahan pemerintah jika Anda tidak memiliki izin tersebut.
Menyesatkan tentang asal, kualitas, atau khasiat
Pasal 20 huruf c dan d melarang unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, atau tujuan penggunaan, serta keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat barang dan jasa. Contohnya, nama yang memberi kesan produk berasal dari daerah tertentu padahal tidak demikian perlu ditinjau ulang. Periksa klaim pada nama dan logo terhadap fakta produk yang benar-benar dijual.
Logo meniru karya atau identitas pihak lain
Hak cipta atas ilustrasi atau logo bukan alasan penolakan yang disebut tersendiri dalam daftar Pasal 20 dan 21. Namun, panduan DJKI tentang pemeriksaan substantif meminta pemohon memastikan visual merek merupakan kreasi yang tidak meniru atau melanggar merek maupun hak cipta pihak lain. Peniruan juga dapat relevan saat menilai iktikad tidak baik menurut Pasal 21 ayat (3). Gunakan desain asli dan simpan bukti izin atas unsur yang diperoleh dari pihak lain.
Tabel ringkas: alasan, contoh, dan langkah pencegahan
Contoh berikut bersifat ilustratif, bukan putusan atas merek tertentu. Dasarnya adalah Pasal 20 dan 21 UU Merek serta daftar alasan resmi DJKI.
| Alasan | Contoh ilustratif | Cara mengurangi risiko |
|---|---|---|
| Tanpa daya pembeda | “Roti” untuk roti | Pilih unsur nama yang khas. |
| Nama umum atau geografis bermasalah | Nama daerah yang mengesankan asal yang keliru | Cek asal produk dan indikasi geografis. |
| Mirip merek terdahulu | Ejaan dan bunyi sangat dekat untuk produk sejenis | Telusuri merek terdaftar dan permohonan berjalan. |
| Menyerupai merek terkenal | Mengubah sedikit nama terkenal | Bangun identitas yang independen. |
| Nama atau foto orang lain | Foto figur publik tanpa persetujuan | Minta persetujuan tertulis dari yang berhak. |
| Moralitas atau ketertiban umum | Istilah yang melanggar norma pada konteks produk | Nilai arti kata dan gambar sebelum diajukan. |
| Simbol atau stempel resmi | Logo menyerupai lambang instansi | Hapus unsur itu atau peroleh izin tertulis. |
| Keterangan menyesatkan | Klaim asal atau khasiat yang tidak sesuai | Samakan nama dan logo dengan fakta produk. |
| Meniru karya atau identitas lain | Ilustrasi pihak lain dipakai sebagai logo | Pakai desain asli dan dokumentasikan izin. |
Jika merek sudah ditolak, langkah apa yang harus diambil?
- Pastikan status surat. Jika yang diminta adalah kelengkapan berkas, penuhi persyaratan sesuai pemberitahuan. Jika suratnya masih berupa usul penolakan substantif, gunakan kesempatan memberi tanggapan tertulis sebagaimana Pasal 24 UU Merek. Tanggapi alasan pemeriksa dengan fakta yang dapat dibuktikan, bukan sekadar menyatakan bahwa nama sudah lama dipakai.
- Untuk penolakan tetap, nilai dasar bandingnya. Komisi Banding Merek DJKI memeriksa keberatan atas penolakan substantif berdasarkan Pasal 20 atau 21. PP No. 90 Tahun 2019, Pasal 12 memberi waktu paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pengiriman surat penolakan. Catat tanggal tersebut segera; menghitung dari saat surat dibaca dapat membuat pengajuan terlambat.
- Susun dan ajukan permohonan banding. PP 90/2019 Pasal 13 dan 14 mengatur permohonan tertulis berbahasa Indonesia, formulir, identitas, data merek dan keputusan penolakan, serta uraian lengkap alasan keberatan. Pengajuan dikenai biaya dan dapat dilakukan secara elektronik atau nonelektronik. Banding adalah argumen terhadap keputusan, bukan sarana mengubah merek dalam permohonan lama, sebagaimana ditegaskan Pasal 28 ayat (4) UU Merek.
- Tunggu putusan dan tentukan langkah berikutnya. Menurut PP 90/2019 Pasal 23, Komisi Banding memberi keputusan paling lama tiga bulan sejak penerimaan permohonan banding sesuai tahap dalam peraturan tersebut. Jika banding ditolak, Pasal 29 memberi waktu paling lama tiga bulan sejak keputusan penolakan diterima untuk menggugatnya ke Pengadilan Niaga. Untuk jalur ini, pertimbangkan pendampingan profesional karena pokok sengketanya perlu dirumuskan secara cermat.
Jika keberatan sulit dipertahankan karena nama memang terlalu umum atau sangat dekat dengan merek terdahulu, membuat tanda baru dan mengajukan permohonan baru bisa lebih masuk akal daripada banding. Setelah nama atau logo diperbaiki, Anda dapat ajukan pendaftaran merek yang sudah diperbaiki dengan memperhatikan hasil penelusuran sebelumnya.
Cara mencegah penolakan sebelum mendaftar
Mulai dengan nama yang khas dan sesuai dengan barang atau jasa yang benar-benar akan didaftarkan. Telusuri Pangkalan Data Kekayaan Intelektual untuk ejaan, bunyi, dan unsur visual yang mirip; periksa permohonan yang masih berjalan serta jenis barang atau jasanya. DJKI menganjurkan pemeriksaan kemiripan sebelum pengajuan. Anda juga bisa cek dulu kemiripan nama merek Anda sebagai langkah awal.
Telusuri pula apakah unsur geografis, foto, ilustrasi, atau lambang yang dipakai memiliki batasan atau memerlukan persetujuan tertulis. Simpan catatan pencarian, rancangan logo asli, dan dokumen izin. Pengecekan awal tidak menjamin pendaftaran diterima: keputusan akhir tetap bergantung pada pemeriksaan DJKI atas permohonan dan fakta yang tersedia saat itu.
FAQ
Apa beda merek ditolak dan permohonan dianggap ditarik kembali?
Penolakan substantif berarti pemeriksa menilai merek bertentangan dengan alasan hukum dalam Pasal 20 atau 21. Permohonan dapat dianggap ditarik kembali jika kekurangan persyaratan tidak dilengkapi dalam tenggat menurut Pasal 12 UU Merek. Periksa surat DJKI karena jalur banding berlaku untuk keputusan penolakan substantif.
Berapa lama Komisi Banding Merek memutus permohonan?
PP 90/2019 Pasal 23 menetapkan keputusan paling lama tiga bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding sebagaimana diatur pada tahap pemeriksaan administratifnya. Waktu yang dibutuhkan untuk menyiapkan permohonan sebelum diterima tidak termasuk hitungan itu. Pantau pemberitahuan resmi dan status permohonan Anda.
Apakah biaya pendaftaran kembali jika merek ditolak?
UU Merek Pasal 82 ayat (2) menyatakan biaya yang telah dibayarkan melalui kas negara tidak dapat ditarik kembali. Karena itu, penolakan permohonan pada umumnya tidak berarti biaya pendaftaran dikembalikan. Jika ingin mengajukan merek baru atau banding, perhitungkan biaya permohonan yang berlaku.
Bolehkah mendaftar ulang setelah nama merek diperbaiki?
Anda dapat mempertimbangkan permohonan baru dengan tanda yang sudah diperbaiki dan dokumen yang sesuai. Perubahan kosmetik kecil belum tentu menyelesaikan alasan penolakan semula. Telaah surat DJKI, lakukan penelusuran ulang, lalu pastikan unsur pembeda atau masalah hak pihak lain benar-benar telah ditangani.
Apakah nama daerah selalu membuat merek ditolak?
Tidak. Nama geografis perlu dinilai dalam konteks produk. Menurut Pasal 20 huruf c, unsur yang menyesatkan tentang asal barang atau jasa bermasalah; Pasal 21 ayat (1) huruf d juga melindungi indikasi geografis terdaftar. Periksa asal sebenarnya dan status perlindungan nama itu sebelum mengajukan.
Kesimpulan
Memahami alasan merek ditolak dimulai dari membaca status dan dasar hukum pada surat DJKI. Lengkapi berkas bila masalahnya administratif, tanggapi usul penolakan saat kesempatannya masih terbuka, dan hitung tenggat 90 hari kerja bila Anda menerima penolakan tetap yang layak dibandingi. Untuk pengajuan berikutnya, pilih tanda yang khas lalu periksa kemiripan dan hak pihak lain sebelum membayar biaya pendaftaran.
Periksa nama merek sebelum mengajukan
Mulai dari penelusuran kemiripan agar Anda dapat menilai risiko lebih awal.
Cek Kemiripan Merek


