Daftar Isi
- 01Dasar Hukum Kekayaan Intelektual Komunal
- 025 Kategori Kekayaan Intelektual Komunal
- 03Bedanya dengan HAKI Individual seperti Merek atau Hak Cipta
- 04Cara Mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal
- 05Contoh Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia
- 06Kalau Bisnis Anda Memakai Motif atau Nama Budaya Tradisional
- 07FAQ
- 08Kesimpulan
Kekayaan intelektual komunal adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya melekat pada masyarakat secara kolektif, bukan pada satu individu atau perusahaan. Batik, gamelan, dan jamu adalah beberapa contohnya, dan negara mencatatkannya untuk mencegah pihak lain mengklaimnya sebagai milik pribadi.
Dasar Hukum Kekayaan Intelektual Komunal
Perlindungan kekayaan intelektual komunal (disingkat KIK) diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Aturan ini menegaskan bahwa negara berkewajiban menginventarisasi, menjaga, dan memelihara KIK untuk kepentingan pelestarian dan pemanfaatannya sebagai fondasi pembangunan nasional.
Sebelum PP ini terbit, dasar hukumnya adalah Permenkumham Nomor 13 Tahun 2017 yang dianggap belum cukup kuat karena tidak mengatur secara jelas soal pusat data nasional KIK. Detail lengkap aturannya bisa dibaca di teks resmi PP Nomor 56 Tahun 2022 di database hukum DJKI.
5 Kategori Kekayaan Intelektual Komunal
DJKI membagi KIK ke dalam lima kategori:
- Ekspresi Budaya Tradisional (EBT): karya tradisional di bidang musik, tari, sastra, ritual, seni rupa, dan kerajinan tangan. Batik, gamelan, dan wayang termasuk kategori ini.
- Pengetahuan Tradisional (PT): pengetahuan turun-temurun yang berkembang di suatu komunitas, misalnya ramuan jamu atau teknik bertani tradisional.
- Sumber Daya Genetik (SDG): materi tumbuhan, hewan, atau mikroorganisme yang membawa unit keturunan dan bernilai nyata atau potensial.
- Potensi Indikasi Geografis: ciri khas produk suatu daerah yang berpotensi didaftarkan sebagai indikasi geografis resmi di masa depan.
- Indikasi Asal: tanda yang menunjukkan asal suatu barang tanpa memenuhi seluruh syarat indikasi geografis.
Bedanya dengan HAKI Individual seperti Merek atau Hak Cipta
HAKI individual seperti merek dagang, hak cipta, dan paten memberi hak eksklusif kepada satu pemilik untuk memakai, melisensikan, atau melarang pihak lain memakai karyanya. Proses ini disebut pendaftaran, dan pemiliknya bisa siapa saja, mulai dari individu sampai perusahaan.
Kekayaan intelektual komunal berjalan dengan logika berbeda. Prosesnya disebut pencatatan, bukan pendaftaran, dan tujuannya defensif: mencegah pihak luar mengklaim hak eksklusif atas warisan budaya atau pengetahuan yang sebenarnya milik bersama suatu komunitas. Tidak ada satu pun individu yang bisa mengklaim hak eksklusif atas motif batik tertentu hanya karena mencatatkannya lebih dulu.
Cara Mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal
Permohonan pencatatan KIK diajukan secara online melalui portal KI Komunal DJKI. Dokumen yang umumnya dibutuhkan:
- Formulir permohonan pencatatan
- Deskripsi lengkap objek KIK yang diajukan
- Data pendukung, misalnya foto, video, atau dokumentasi teknik/proses pembuatannya
- Surat pernyataan dukungan dari pemerintah daerah, kelompok masyarakat adat, atau asosiasi terkait
Pemohon biasanya adalah pemerintah daerah, lembaga masyarakat adat, atau instansi yang mewakili komunitas pemilik KIK tersebut, bukan perorangan.
Contoh Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia
Beberapa contoh kekayaan intelektual komunal yang sudah tercatat atau dikenal luas: batik dengan berbagai motif daerah, gamelan Jawa dan Bali, wayang kulit, jamu sebagai pengetahuan tradisional pengobatan herbal, dan tenun ikat dari berbagai daerah di Indonesia timur. Semuanya masuk kategori Ekspresi Budaya Tradisional atau Pengetahuan Tradisional yang sudah dikenal turun-temurun jauh sebelum ada sistem pencatatan resmi.
Kalau Bisnis Anda Memakai Motif atau Nama Budaya Tradisional
Pencatatan KIK melindungi warisan budayanya secara kolektif, tapi tidak otomatis melindungi nama merek atau logo bisnis yang Anda bangun di atasnya. Kalau usaha Anda memakai motif batik tertentu sebagai identitas produk, misalnya nama brand fesyen atau kemasan produk, nama dan logo bisnis itu tetap perlu didaftarkan sebagai merek dagang secara terpisah supaya punya perlindungan hukum eksklusif atas nama usaha Anda sendiri.
FAQ
Apa dasar hukum kekayaan intelektual komunal di Indonesia?
PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, yang menggantikan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2017 sebagai dasar hukum utama pencatatan KIK.
Siapa yang bisa mengajukan pencatatan KIK?
Umumnya pemerintah daerah, lembaga masyarakat adat, atau asosiasi yang mewakili komunitas pemilik kekayaan intelektual tersebut, bukan perorangan yang mengklaim kepemilikan pribadi.
Apa beda pencatatan KIK dan pendaftaran merek?
Pencatatan KIK bersifat defensif untuk mencegah klaim pihak lain atas warisan budaya komunal. Pendaftaran merek memberi hak eksklusif komersial kepada satu pemilik atas nama atau logo bisnisnya sendiri.
Apakah batik termasuk kekayaan intelektual komunal?
Ya, batik dengan motif tradisional termasuk kategori Ekspresi Budaya Tradisional. Tapi kalau sebuah brand memakai motif batik untuk produknya, nama dan logo brand itu tetap perlu didaftarkan sebagai merek terpisah.
Kesimpulan
Kekayaan intelektual komunal melindungi warisan budaya dan pengetahuan tradisional secara kolektif lewat pencatatan di DJKI, bukan lewat hak eksklusif seperti merek atau paten. Kalau bisnis Anda terinspirasi atau memakai unsur budaya tradisional sebagai identitas produk, tetap urus pendaftaran mereknya sendiri secara terpisah supaya nama usaha Anda punya perlindungan hukum yang jelas.
Sudah Daftarkan Merek Bisnis Anda?
Nama dan logo usaha Anda butuh perlindungan hukum sendiri, terpisah dari warisan budaya yang menginspirasinya.
Daftarkan Merek Sekarang


