Daftar Isi
Perpanjangan merek dagang sekarang bisa dilakukan sepenuhnya online lewat sistem DJKI, tanpa harus datang langsung ke kantor. Berikut langkah-langkah lengkapnya.
Syarat Perpanjangan Merek
- Sertifikat merek asli atau salinannya
- KTP dan NPWP pemilik merek
- Surat kuasa (jika menggunakan jasa konsultan atau kuasa hukum)
- Pengajuan dilakukan dalam jendela waktu 6 bulan sebelum hingga 6 bulan setelah tanggal kedaluwarsa
Langkah-Langkah Perpanjangan Online
- Login ke sistem DJKI melalui portal merek online resmi.
- Pilih menu perpanjangan merek dan masukkan nomor pendaftaran merek Anda.
- Verifikasi data merek yang muncul otomatis dari database DJKI.
- Unggah dokumen pendukung (sertifikat, KTP, NPWP).
- Bayar biaya PNBP perpanjangan — Rp1.000.000/kelas untuk UMKM, Rp2.250.000/kelas untuk umum.
- Tunggu verifikasi dan penerbitan sertifikat perpanjangan dari DJKI.
Tips Supaya Proses Lancar
Pastikan data di sertifikat lama (nama pemilik, alamat) masih sesuai dengan kondisi terkini. Kalau ada perubahan (misalnya perubahan badan hukum atau alamat), sebaiknya urus perubahan data itu terlebih dahulu sebelum mengajukan perpanjangan, supaya tidak menimbulkan komplikasi administratif.
Bisa Minta Bantuan Pihak Ketiga?
Bisa. Kalau tidak ingin mengurus sendiri, platform seperti Hakio membantu proses administrasi perpanjangan merek, termasuk pengingat otomatis supaya Anda tidak melewatkan tanggal jatuh tempo. Baca juga berapa lama proses pendaftaran merek di DJKI untuk gambaran timeline serupa.
Kesimpulan
Perpanjangan merek online relatif sederhana kalau dokumen sudah lengkap dan data masih sesuai. Yang paling penting adalah tidak melewatkan jendela waktu pengajuannya.
Urus Perpanjangan Merek Anda Bersama Hakio
Biarkan Hakio membantu proses administrasi perpanjangan merek Anda.
Lihat Layanan Hakio

