Daftar Isi
Logo adalah bagian dari identitas visual merek Anda, dan sama seperti nama, logo juga bisa (dan sebaiknya) didaftarkan sebagai merek dagang ke DJKI. Permohonannya juga bisa ditolak, jadi panduan ini mencakup cara mendaftarkannya sekaligus penyebab paling umum kalau sampai ditolak.
Apakah Logo Termasuk HAKI?
Ya. Logo usaha dilindungi lewat pendaftaran merek, salah satu dari tujuh jenis hak kekayaan intelektual di Indonesia. Logo bukan kategori HAKI tersendiri, melainkan bagian dari merek yang didaftarkan bersama atau terpisah dari nama usaha. Kalau logo Anda memuat karya seni orisinal yang kompleks, unsur tersebut juga bisa mendapat perlindungan hak cipta secara otomatis, terpisah dari status pendaftaran mereknya.
Apakah Logo dan Nama Merek Didaftarkan Terpisah?
Bisa didaftarkan sebagai satu kesatuan (nama dan logo dalam satu pengajuan) atau terpisah. Mendaftarkan keduanya sebagai satu kesatuan lebih umum dan efisien secara biaya, tapi ada kalanya bisnis memilih mendaftarkan logo secara terpisah untuk fleksibilitas penggunaan.
Syarat File Logo untuk Pendaftaran
- Resolusi minimal 300 DPI, format JPG, PNG, atau PDF
- Logo original, bukan hasil modifikasi dari karya orang lain tanpa izin
- Tidak menggunakan simbol negara, lambang organisasi internasional, atau elemen terlarang lainnya
- Background bersih (idealnya transparan) untuk kejelasan visual
Langkah Mendaftarkan Logo
- Cek kemiripan visual logo Anda dengan logo merek lain yang sudah terdaftar. Ini sering diabaikan, padahal kemiripan visual bisa jadi alasan penolakan sama seperti kemiripan nama.
- Siapkan file logo sesuai spesifikasi resolusi dan format yang diminta DJKI.
- Tentukan kelas NICE yang sesuai dengan produk/jasa yang direpresentasikan logo tersebut.
- Ajukan pendaftaran melalui sistem online DJKI atau dengan bantuan platform/konsultan.
- Bayar PNBP sesuai kategori (UMKM/umum) dan jumlah kelas.
Alasan Umum Logo Usaha Ditolak DJKI
Permohonan logo yang sudah lengkap secara administratif tetap bisa ditolak DJKI karena beberapa alasan substantif:
- Kemiripan visual dengan merek terdaftar: pemeriksa menilai kemiripan bentuk, warna, dan tata letak secara keseluruhan, bukan cuma kemiripan nama.
- Elemen generik atau deskriptif: logo yang cuma berupa gambar umum dari produk yang dijual, misalnya ikon cangkir kopi polos untuk usaha kedai kopi, dianggap tidak cukup membedakan.
- Melanggar hak cipta pihak lain: memakai font berbayar tanpa lisensi, ikon dari situs stock tanpa hak komersial, atau menjiplak elemen desain logo lain.
- Memuat simbol terlarang: lambang negara, bendera, logo organisasi internasional, atau simbol keagamaan tanpa izin resmi.
- File tidak sesuai spesifikasi: resolusi rendah atau pecah, format tidak didukung, atau warna yang tidak konsisten antara file yang diunggah dan logo yang sebenarnya dipakai di lapangan.
Cara Memperbaiki dan Mengajukan Ulang Logo yang Ditolak
Kalau penolakan karena kemiripan visual, langkah pertama adalah mengubah elemen yang bertabrakan: bentuk, komposisi warna, atau tata letak logo. Sekadar mengganti warna saja seringkali tidak cukup kalau bentuk dasarnya masih identik.
Kalau penolakan karena elemen generik, tambahkan unsur yang benar-benar khas dari brand Anda, bukan sekadar ikon umum dari kategori produknya. Untuk masalah hak cipta, ganti font dan elemen visual dengan yang punya lisensi komersial jelas, atau buat elemen orisinal dari awal.
Sebelum mengajukan ulang, cek dulu kemiripan logo baru Anda dengan merek yang sudah terdaftar supaya tidak mengulang kesalahan yang sama.
FAQ
Apakah logo termasuk HAKI?
Ya, logo dilindungi lewat pendaftaran merek yang merupakan salah satu jenis HAKI. Kalau logo memuat karya seni orisinal, unsurnya juga bisa dilindungi hak cipta secara otomatis.
Apa penyebab paling sering logo usaha ditolak DJKI?
Kemiripan visual dengan merek yang sudah terdaftar adalah penyebab paling umum, diikuti oleh elemen desain yang terlalu generik untuk kategori produknya.
Bisakah mengajukan ulang logo yang sudah ditolak?
Bisa, dengan mengubah elemen yang jadi alasan penolakan lalu mengajukan permohonan baru. Permohonan yang ditolak tidak otomatis diperbaiki dan diajukan ulang oleh DJKI, harus permohonan baru dari pemohon.
Apakah warna logo juga dinilai saat pemeriksaan?
Ya, kombinasi warna termasuk unsur yang dinilai dalam kemiripan visual, terutama kalau bentuk dasarnya sudah mirip dengan merek lain.
Kesimpulan
Mendaftarkan logo sama pentingnya dengan mendaftarkan nama merek, keduanya sama-sama bagian dari identitas visual bisnis yang perlu dilindungi secara hukum. Cek dulu kemiripan visual dan pastikan file Anda original sebelum mendaftarkan, dan kalau sampai ditolak, kenali dulu alasan spesifiknya sebelum mengajukan ulang.
Cek Kemiripan Logo Anda Sekarang
Tim Hakio membantu mengecek kemiripan nama dan logo merek Anda sebelum diajukan.
Cek Kemiripan Logo

